Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskoba Polres Malang yang dipimpin oleh AKP Agus Yulianto berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM, warga Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM ditangkap di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram, 100 gram dan 4,9 gram.

“Kalau ditotalkan, sekitar 1,1 kilogram,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan 168 bungkus cartridge berisi cairan etomidate serta 2.122 butir pil ekstasi. Untuk cairan etomidate diperkirakan seharga 4-5 juta setiap bungkusnya.

“Dalam proses penangkapan ini, dapat diasumsikan barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa apabila barang bukti ini sampai beredar di masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Termasuk pihak yang diduga menyuruh RM mengambil dan mengirim barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RM diduga mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita. Dia berperan menjemput paket dari Jakarta, kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *