
Polres Malang Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram (kg) sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga menyita 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.
RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Malang dan sejumlah wilayah Jawa Timur.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata AKBP Rulian kepada wartawan di Polres Malang, Senin (28/9/2026).
Polisi menyebutkan RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dulu ditangkap. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang menyuruh RM mengambil paket tersebut.
“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Rulian mengatakan keterangan awal RM menyebutkan dia telah beberapa kali mengambil dan mengirim paket serupa. Namun polisi belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan karena masih harus dicocokkan dengan alat bukti lain.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber