
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 karena berbagai pelanggaran.
Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya 31.525 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).
Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya pungutan liar, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.
PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber