Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RS (29) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan sehari setelah kejadian saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.

RS merupakan warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Sementara sepeda motor yang dicuri merupakan milik CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9/2026) malam.

Saat itu, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk berkumpul bersama teman-temannya. Honda Vario warna putih miliknya diparkir di depan kafe dengan kondisi setang tidak terkunci.

Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa motor tersebut meninggalkan lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, motor tidak dibawa dengan cara menyalakan mesin, melainkan dinaiki sembari didorong menggunakan kaki.

CP baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB ketika hendak pulang. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat kendaraannya telah dibawa seseorang.

“Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (29/9/2026).

CP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *