SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Fenomena eksploitasi anak di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah disebut tak jarang dipaksa turun ke jalan untuk

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Puluhan warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, tampak menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/9/2026). Mereka mengawal sidang sengketa lahan yang mereka tempati secara turun-temurun di

Sebanyak 19 warga menjadi tergugat dalam perkara yang diajukan Moh. Najib, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik. Najib mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas lahan tersebut.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menggunakan dokumen kepemilikan era kolonial berupa Eigendom Verponding sebagai salah satu bukti. Sementara warga tergugat menyatakan memiliki sejumlah dokumen lama, antara lain surat berbahasa Belanda yang diterbitkan sekitar 1950-an, surat perjanjian lama, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak belum masuk ke pokok perkara karena salah satu tergugat tidak hadir. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.

Penasehat hukum warga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, Al Ushudi, mengatakan lahan tersebut telah ditempati warga Kampung Sate secara turun-temurun selama sekitar 80 tahun.

Menurut Ushudi, pihak penggugat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1966. Namun, terdapat dokumen yang menunjukkan pengukuran lahan telah dilakukan sejak 1885.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *