Mojokerto, blok-a.com – Kebahagiaan dan haru bercampur dalam prosesi akad nikah dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, DJ dan IM, Selasa (29/9/2026).

Meski masih menjalani masa pidana, keduanya tetap dapat melangsungkan pernikahan dengan difasilitasi Lapas Mojokerto bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat di Masjid At-Taubah Lapas Mojokerto dengan tetap memperhatikan ketentuan keamanan dan tata tertib yang berlaku.

Kedua mempelai mengikuti seluruh rangkaian prosesi dengan didampingi petugas Lapas dan pihak KUA. Sejumlah keluarga perwakilan mempelai juga hadir untuk menyaksikan langsung momen sakral tersebut.

Suasana semakin khidmat ketika ijab kabul diucapkan dan dinyatakan sah oleh para saksi. Penampilan hadrah yang dibawakan warga binaan turut mengiringi prosesi hingga menambah nuansa haru dalam akad nikah tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Abdul Muiz, S.I.P., mengatakan, pelaksanaan akad nikah bagi warga binaan merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang tetap dapat diberikan sesuai ketentuan.

Menurutnya, melalui sinergi antara KUA dan Lapas Mojokerto, prosesi pernikahan dapat dilaksanakan dengan tertib, lancar, serta sesuai tata cara dan ketentuan agama.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Arifin Akhmad mengatakan, fasilitasi akad nikah tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *