Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menyatakan kebijakan sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan diberlakukan pada Oktober 2026, memberikan kepastian akses pasar, khususnya produk dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kebijakan Wajib Halal, yakni menyangkut legalitas halal akan memudahkan pelaku usaha memasarkan produknya dan membangun jejaring pasar yang lebih luas, seperti ke ritel modern, toko oleh-oleh, dan semua tempat,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Faried Suaidi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Ia menyampaikan sebenarnya syarat wajib menyangkut legalitas halal suatu produk merupakan aturan yang telah lama dipersyaratkan.

Namun, dengan berlakunya Wajib Halal bulan depan, maka akan lebih meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar memenuhi ketentuan.

“Semoga ketika (Wajib Halal) berjalan tetap ada kuota untuk sertifikasi gratis karena peminatnya banyak, saat ini sudah habis kuotanya tapi tetap mendorong memanfaatkan yang mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Timur, Amalia Sari, mengatakan, pelaku usaha di Kota Malang, baik dalam konteks UKM, UMKM, hingga usaha besar memiliki memiliki kesadaran dalam memenuhi syarat halal.

Pemkot Malang melalui Diskopindag dikatakannya kerap kali memfasilitasi dan mengarahkan para pelaku usaha agar mengurus dan mengantongi sertifikat halal.

Ia menyampaikan, berdasarkan data hingga 11 September 2026 telah diterbitkan sebanyak 19.906 sertifikat halal bagi 15.439 pelaku usaha.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *