“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun. Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

“Di mana tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah Saudara MD (eks Wali Kota Madiun), kemudian rumah dari Saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun,” sambungnya.

Budi mengatakan penggeledahan ini menjadi bagian dari penelusuran aset yang dilakukan KPK untuk perkara TPPU Maidi. Penelusuran aset ini pun diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan aset yang dilakukan KPK dalam perkara ini.

“Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkap Budi.

Budi belum merinci hasil dari penggeledahan yang dilakukan ini. Dia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini teman-teman masih di lapangan, penggeledahan masih berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan hari ini,” kata dia.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).

Budi menjelaskan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum. Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *