Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera membentuk Komisi Disabilitas Daerah untuk menindaklanjuti peraturan daerah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Perda yang baru disahkan ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat layanan inklusif bagi lebih dari 1,8 juta warga penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber