BANYUWANGI – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyuwangi, Jawa Timur, mengutuk keras dugaan tindakan amoral yang melibatkan salah satu anggota DPRD Banyuwangi yang dikabarkan diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, dalam dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa kemarin (29/9/2026).

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, terdapat tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur yang diamankan Polrestabes Surabaya. Ketiganya berasal dari tiga daerah, yakni Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, inisial MUAM, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyurwangi, ADR, dan ARR, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Ketiga anggota dewan tersebut disebut diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya bersama sejumlah orang lainnya.

Fakta mencengangkan mencuat lantaran ADR dan ARR diketahui merupakan kakak beradik kandung. Keduanya adalah putra-putri dari Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Maimun Hariyono.

Dalam penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Ketua PC PMII Banyuwangi, Haikal Roja’ Hasbunallah, menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai persoalan integritas dan etika pejabat publik. Bukan sebagai persoalan kepentingan atau sentimen terhadap partai politik tertentu.

“Kami mengutuk keras apabila benar terdapat anggota DPRD Banyuwangi, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Kami mendesak aparat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti tanpa intervensi politik,” tegas Haikal, Rabu (30/9/2026).

PC PMII Banyuwangi menegaskan bahwa siapa pun yang menyandang jabatan publik harus tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus, lobi kekuasaan, maupun kompromi politik dalam proses penegakan hukum.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *