Surabaya, VIVA – Pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya menyeret tiga anggota DPRD di Jawa Timur. Mereka ikut diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga anggota dewan itu masing-masing berinisial U dan R yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, serta A, anggota DPRD Banyuwangi.
Mereka diamankan bersama F, K, N, RO, dan AR pada Senin dini hari, 28 September 2026. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Hadi Ismanto membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang disebut menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. C kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber