Mojokerto, blok-a.com – Upaya perdamaian dalam perkara perdata antara warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, dengan PT BCA Finance menemui jalan buntu.

Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (30/9/2026).

Mediasi sendiri merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara perdata sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Karena tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan ke pokok perkara.

Perkara ini bermula ketika Alvan menerima surat somasi dari PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Alvan diminta melunasi seluruh kewajiban atau menyerahkan kendaraan Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8280 SD. Tagihan itu disebut bersumber dari perjanjian pembiayaan tertanggal 30 November 2024, dengan besaran angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.

Namun, Alvan membantah pernah mengajukan pembiayaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Alvan kemudian melayangkan somasi kepada PT BCA Finance sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Juli 2026. Ia juga menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance menyatakan telah menerima dokumen identitas dan melakukan survei ke alamat yang terdaftar.

Surat tersebut juga mencantumkan total kewajiban yang harus dilunasi per 31 Juli 2026 mencapai Rp255.054.287.

PT BCA Finance juga menyatakan tidak dapat menghentikan proses penagihan maupun menghapus data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *