
GSJT menggelar aksi ketiga di Surabaya, menuntut solusi atas hambatan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan towing serta kejelasan status klasifikasinya.
Dishub Jatim menyebut towing tergolong angkutan khusus, sementara perbedaan aturan transportasi dan Pertamina membuat akses BBM subsidi dipersoalkan; hasil dialog akan disampaikan ke Pertamina.
GSJT juga meminta normalisasi kendaraan ODOL. Pemprov Jatim mengalokasikan total Rp400 juta APBD 2026 untuk pemotongan dimensi, dengan penyesuaian lanjutan ditargetkan Oktober.
Surabaya, IDN Times – Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) kembali turun ke jalan, Rabu (30/9/2026), membawa tuntutan yang menyentuh langsung biaya operasional angkutan barang, mulai dari polemik barcode pembelian BBM subsidi hingga ketidakjelasan regulasi kendaraan towing.
Aksi tersebut menjadi demonstrasi ketiga GSJT untuk menyuarakan persoalan yang dihadapi sopir dan pelaku usaha angkutan barang. Kali ini, salah satu sorotan paling keras diarahkan kepada kebijakan pembelian BBM subsidi yang membuat kendaraan towing disebut tidak dapat mengakses bahan bakar bersubsidi.
Koordinator GSJT Supriyono mengatakan, persoalan tersebut menjadi beban tambahan bagi pengemudi towing. Di satu sisi, kendaraan tetap membutuhkan BBM dalam jumlah besar untuk menjalankan aktivitas angkutan. Di sisi lain, akses terhadap BBM subsidi terkendala persoalan klasifikasi kendaraan.
Selain persoalan barcode, GSJT meminta kejelasan mengenai status kendaraan towing. Mereka mempertanyakan apakah towing masuk kategori car carrier atau memiliki klasifikasi kendaraan tersendiri.
Menurut Supriyono, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada pengemudi. Ketika tidak dapat membeli BBM subsidi, biaya operasional meningkat, sementara pendapatan pengemudi relatif terbatas.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber