
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab berubahnya warna air di Sungai Brantas, di wilayah Mergosono, Kecamatan Kedungkandang menjadi keunguan, apakah disebabkan limbah industri atau karena faktor lainnya.
Wahyu menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan dan pengumpulan fakta menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pembuangan limbah oleh suatu perusahaan, maka pemerintah daerah tak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin dan penutupan usaha.
Ia menyampaikan limbah tidak boleh dibuang langsung tanpa melalui serangkaian proses pengolahan karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk ke wilayah sungai.
Lebih lanjut, ungkapnya, meskipun sebuah lini usaha telah memiliki instalasi pengolahan air limbah, namun sistem atau sarana harus diverifikasi sehingga hasil olahan bisa aman ketika dibuang.
“Harus ada analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDALnya. Jadi, tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahannya saja tapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang,” ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Divisi Komunikasi Korporat dan Umum Perum Jasa Tirta (PJT) I Ivania Aestrianingsih, mengatakan, pihaknya bersama DLH Kota Malang dan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat telah mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan.
Meski demikian, pihaknya tak bisa langsung memastikan penyebab kejadian itu, sebab untuk mengetahui kandungan zat yang menyebabkan perubahan warna pada air Sungai Brantas harus berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Kami belum bisa memastikan apakah mengandung limbah atau tidak, selama hasil laboratoriumnya belum keluar,” kata Ivania.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber