jatimnow.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menciduk delapan orang dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga dari delapan orang yang diamankan diketahui berstatus sebagai angggota DPRD dari beberapa daerah di Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang tengah berada di dalam kamar. Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, and A.

“Kita menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan mengamankan 8 orang dalam satu kamar, ” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap sabu, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan pengakuan N, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan bahwa tujuh dari delapan pelaku positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, pelaku berinisial N positif menggunakan sabu sekaligus ekstasi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyatakan bahwa seluruh pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Meski demikian, berdasarkan hasil pendalaman, barang bukti yang disita berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *