
Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pedagang Pasar Tanjung bersama Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (Jahanam) menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi unjuk rasa Gerakan 30 September Pedagang Kecil Indonesia (G 30 S-PKI) di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur.
“Kami melakukan aksi sebagai respons atas dinamika penataan dan tata kelola Pasar Tanjung yang menyangkut keberlangsungan usaha pedagang, pengaturan jam operasional, rekayasa lalu lintas dan rencana penertiban kawasan,” kata koordinator aksi, Suhadi, Rabu.
Menurut dia, ada tujuh tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab Jember dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yakni meminta pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap seluruh aspek kepentingan di Pasar Tanjung.
Kemudian, menindak tegas seluruh oknum pemerintah maupun nonpemerintah di Pasar Tanjung yang melakukan pelanggaran, menghentikan diskriminasi kepada pedagang, dan menghentikan monopoli kepentingan di pasar induk tersebut.
Selain itu, pedagang juga meminta agar dihentikan penertiban tanpa solusi, menindak tegas dan memberantas adanya pungutan liar, serta mewujudkan tata kelola pasar yang konkret, adil, aman dan nyaman dengan mengakomodasi seluruh kepentingan utama di pasar induk.
“Kami siap dilakukan penataan, namun aspirasi kami sebagai pedagang di Jalan Samanhudi juga harus didengar,” katanya.
Para pengunjuk rasa ditemui oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menjadi Satgas Pasar Tanjung dan pimpinan DPRD Jember dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Pemerintah daerah bersama DPRD Jember tidak punya niatan untuk menggusur pedagang yang sudah berjualan di sana, sehingga kami akan membuka pintu seluas-luasnya untuk perwakilan pedagang masuk dalam Satgas Pasar Tanjung,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat menemui pengunjuk rasa.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber