
Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengundurkan diri. Sementara 17 pegawai lainnya tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak karena tersandung persoalan kedisiplinan atau indisipliner.
Dari total 4.160 PPPK Paruh Waktu yang tercatat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, sebanyak 4.083 orang di antaranya kembali diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Total PPPK paruh waktu di Pamekasan tercatat sebanyak 4.160 orang, dan sebanyak 4.083 orang kembali diusulkan untuk perpanjangan kontrak. Sedangkan 77 orang lainnya tidak diusulkan dengan alasan berbeda,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mohammad Alwi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi sejumlah alasan berbeda, sehingga mereka tidak diusulkan perpanjangan kontrak. “Total 77 orang yang tidak diusulkan meliputi 20 orang memasuki masa pensiun, 7 orang meninggal dunia, 33 orang memgundurkan diri, dan 17 orang tidak diusulkan karena persoalan indisipliner,” ungkapnya.
“Para PPPK yang mengundurkan diri dan meninggalkan status pekerjaannya dengan beragam alasan, di antaranya karena mendapatkan pekerjaan di tempat lain, ada pula yang pindah ke luar daerah hingga memutuskan menjalankan usaha mandiri,” imbuhnya.
Kondisi tersebut membuat para pegawai tidak lagi masuk dalam pengusulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan. “Selain pengunduran diri, persoalan indisipliner, yakni tidak masuk kerja atau jarang hadir menjalankan kewajiban juga menjadi alasan lainnya,” jelasnya.
“Dengan demikian, dari 77 pegawai yang tidak diusulkan, sebanyak 17 orang masuk kategori indisipliner atau sekitar 22 persen dari keseluruhan pegawai yang tidak masuk daftar pengusulan. Sementara 33 pegawai yang mengundurkan diri menjadi kelompok terbesar, dengan jumlah sekitar 43 persen dari total pegawai yang tidak diusulkan,” pungkasnya.
Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengusulan perpanjangan kontrak mencakup mayoritas PPPK Paruh Waktu di Pamekasan. Adapun 77 pegawai yang tidak diusulkan terdiri atas pegawai yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, serta tidak memenuhi kategori kedisiplinan sesuai regulasi yang berlaku. [pin/kun]
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber