
SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Keberadaan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor pariwisata dan pencegahan narkotika di Surabaya dipertanyakan menyusul mencuatnya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika
SURABAYA (Kabarjawatimur)– Keberadaan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor pariwisata dan pencegahan narkotika di Surabaya dipertanyakan menyusul mencuatnya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Valhalla Spectaclub.
Pasalnya, di tengah adanya regulasi yang mengatur kewajiban pengelola usaha hiburan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya justru menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak manajemen tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Farah Andita Ramdhani, mengatakan perkara dugaan narkotika di Valhalla saat ini masih menjadi ranah kepolisian.
Sedangkan untuk pengawasan kesesuaian usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), menurut Farah, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk kasus di Valhalla Spectaclub saat ini statusnya masih didalami kepolisian karena ranah pidana. Berkaitan dengan pengawasan kesesuaian usaha untuk RHU masuk kewenangan Pemprov Jatim,” kata Farah kepada media.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Pemkot Surabaya sendiri memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber