SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Keberadaan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor pariwisata dan pencegahan narkotika di Surabaya dipertanyakan menyusul mencuatnya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)— Seorang pria berinisial Y.A. (37), asal DKA Tegal Wonokromo yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Surabaya, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Y.A. diamankan polisi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Dalam penangkapan, petugas juga melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan. sebelum akhirnya tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga penangkapan atas sejumlah laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, Y.A. ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Tersangka beraksi bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pencarian (DPO).

“Sama layaknya pelaku lain, modus yang digunakan yakni merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku berperan sebagai eksekutor bersama rekannya, sementara anggota kelompok lainnya diduga berperan sebagai joki dan menjual kendaraan hasil curian kepada penadah,” jelas AKP Hadi, Kamis (1/10/2026).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *