/data/photo/2026/10/01/6abdbd5654879.jpeg)
SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena menanam 148 batang ganja di pekarangan belakang rumahnya.
Tersangka berinisial RI (33), warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi kemudian menyita sekitar 148 batang tanaman ganja dari pekarangan rumah tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, RI mengaku baru mulai menanam ganja sekitar tiga bulan terakhir. Bibit ganja tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial SL secara cuma-cuma.
“Ditanam dari bibit dari teman, tersangka SL, secara gratis yang saat ini sudah kami terbitkan DPO-nya,” ungkapnya, Rabu (30/9/2026), dilansir dari Kompas.com.
Tanaman ganja tersebut diperkirakan baru dapat dipanen sekitar dua bulan lagi. Kepada penyidik, RI mengaku menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Sebelum kembali ditangkap dalam kasus ganja, RI tercatat pernah tersandung perkara narkotika jenis sabu pada 2017 yang ditangani Polres Malang.
RI kemudian dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara dan menjalani masa pidananya di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber