SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Meningkatnya kasus influenza di Surabaya, khususnya yang menyerang anak-anak, mulai menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Surabaya,

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Greddy Harnando mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan perputaran dana dalam jumlah fantastis, termasuk aliran Rp37,7 miliar dari rekening perusahaan PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) ke rekening Greddy.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 1502/Pid.Sus/2026/PN Sby. Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan Greddy melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut terdakwa memiliki sejumlah rekening pribadi maupun rekening perusahaan yang digunakan untuk menerima, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk harta yang menurut dakwaan patut diduga berasal dari tindak pidana.

Salah satu rekening yang menjadi sorotan adalah rekening BCA nomor 0882607788 atas nama PT Garda Tamatek Indonesia.

Dari rekening tersebut, jaksa menguraikan adanya sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah. Salah satu aliran dana yang disebut secara spesifik adalah dana sebesar Rp37.766.356.264 yang masuk ke rekening Greddy Harnando.

Jaksa juga mencatat transaksi kepada sejumlah pihak. Di antaranya Indah Catur Agustin sebesar Rp173.374.657.499, Lisawati Soegiharto Rp90.008.468.000, Parlindungan Rp25.782.500.000, Jong Silvia Rp10.937.125.000, serta Canggih Soelimin sekitar Rp6,238 miliar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *