Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang penambahan diskotik baru di Kota Pahlawan. Instruksi itu ditegaskan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).

“Tidak nambah lagi. Ada kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Eri di Balai Kota.

Jika lokasi yang diajukan tidak diperuntukkan bagi tempat hiburan atau diskotik, maka izin tidak boleh diterbitkan. Sebaliknya, jika izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau kementerian sudah terbit, tapi pemkot menilai tidak sesuai, pihaknya akan mengajukan pencabutan izin.

Menurutnya, jumlah diskotik yang ada saat ini sudah cukup. Selain menghentikan penambahan, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *