SuaraJatim.id – Hukuman penjara pada 2019 silam ternyata tak membuat jera ROS (53). Pria paruh baya ini kembali terjun ke bisnis gelap narkotika dengan menyulap 3 gram sabu asal Madura menjadi puluhan paket hemat (pahe) siap edar di sudut-sudut gang kawasan Surabaya.

Sepak terjang residivis gaek ini akhirnya tamat di tangan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. ROS disergap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan padat penduduk Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (3/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi mendapati modus kamuflase pelaku yang menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam dompet bermotif bunga yang biasa digunakan sebagai wadah perhiasan emas.

Selain menyita 17 paket sabu seberat netto 1,419 gram, petugas juga mengamankan sedotan plastik hitam yang diruncingkan sebagai sekop takar, serta tumpukan plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa pasokan narkoba tersebut didatangkan langsung dari Pulau Garam. ROS bertransaksi secara sembunyi-sembunyi di lokasi tak lazim untuk menghindari kecurigaan aparat.

“Tersangka kulakan sabu kepada seorang bandar berinisial BR pada Minggu, 30 Agustus 2026 sore. Transaksi berlangsung di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” beber AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).

Saat itu, tersangka membeli 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta, lalu menyelundupkannya ke Surabaya untuk diracik ulang.

Demi melipatgandakan keuntungan, ROS memecah 3 gram sabu tersebut menjadi 33 bungkus paket kecil dengan target konsumen berkantong tipis. Setiap paket dijual eceran seharga Rp100 ribu.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *