Sidoarjo, VIVA – Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri ke Indonesia. Sebanyak 3.394 ekor burung ditemukan disimpan di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi. Tim tersebut melibatkan BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Ribuan burung itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan aturan karantina menjadi bagian penting dalam upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip Sabtu (3/10/26).

Kepala Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa ribuan burung tersebut diduga masuk tanpa sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kombes Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Sebanyak 444 ekor Burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) diamankan. Dari jumlah itu, 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *