RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh.
Menurut Budi, proses pendalaman juga diperlukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya. “Termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” katanya.
Budi menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai dengan tahapan proses hukum. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh kecukupan informasi dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kota Madiun yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi. KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdianto.
Kini, penyidik memperluas penelusuran dengan mendalami dugaan penerimaan di luar perkara pokok. Serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan aset hasil penerimaan tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber