BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Dalam pembahasan raperda tersebut, para wakil rakyat mengusulkan aturan jam operasional baru bagi ritel modern atau minimarket serta tempat hiburan karaoke. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi warga lokal serta memelihara ketertiban di tengah masyarakat.

Guna memproteksi tumbuh kembang toko kelontong dan pedagang kecil, minimarket diusulkan hanya boleh beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si, menyampaikan bahwa penyesuaian jam buka toko modern sangat penting agar tidak mematikan usaha warga.

“Ini untuk melindungi toko kelontong. Toko kelontong kan sudah buka mulai pukul 6 pagi,” kata Bang Zack, sapaan akrabnya, Senin (5/10/2026).

Selain penataan minimarket, skema pembatasan jam operasional juga menyasar tempat hiburan karaoke. Pada draf awal, tempat karaoke direncanakan buka sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, rentang waktu pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB merupakan jam kerja efektif serta jam sekolah, sehingga dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan waktu dan mengganggu ketertiban umum.

Melihat potensi kendala tersebut, Pansus DPRD Banyuwangi mengusulkan revisi jam buka tempat karaoke menjadi sore hari.

“Maka kemarin muncul pembahasan usulan agar tempat karaoke itu buka mulai pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Banyuwangi tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *