
jatimnow.com – Seorang pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di kelas V sekolah dasar pada 2020 hingga Agustus 2026.
Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dan dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 24 September 2026.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, mengatakan korban diduga mengalami pencabulan, persetubuhan secara paksa, hingga kekerasan fisik saat menolak perbuatan tersebut.
“Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di sekolah dasar, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian disebut meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” jelasnya, Selasa (6/10/2026).
Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, korban disebut mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan hingga akhirnya melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban.
“Korban ditempatkan di rumah aman atau safe house untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah N. Situasi sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber