Madura Raya (ANTARA) – Polres Pamekasan mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AR (17) di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar yang menyebabkan korban mengalami patah tulang.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Selasa, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi pada 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Evan menjelaskan perkara bermula ketika korban dituduh mencuri barang milik santri lain di pondok pesantren tersebut. Korban kemudian diduga dipukul oleh sejumlah senior yang bertugas sebagai pengurus keamanan.

“Berdasarkan data sementara, pelaku merupakan senior korban yang menjadi pengurus keamanan di pondok pesantren tersebut,” katanya.

Dalam kejadian itu, korban mengalami patah tulang serta luka memar pada bagian punggung dan wajah hingga sempat kehilangan kesadaran di lokasi.

“Pelaku berjumlah sebanyak tujuh orang dan semuanya merupakan senior di pondok pesantren itu,” ujar Evan.

Kasus tersebut diketahui orang tua korban ketika mengunjungi anaknya di pondok pesantren pada 2 Oktober 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *