Malang (beritajatim.com) – Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RD (20) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri perhiasan emas.

Kasus tersebut terjadi di rumah HD (23), warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pencurian diketahui pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar, kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin (6/10/2026),” kata Budiono, Rabu (7/10/2026).

Budiono menjelaskan, tersangka RD diketahui merupakan warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading. Namun, tersangka dan korban tinggal di RT dan RW yang berbeda, meski masih dalam wilayah desa yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, RD mengakui mengambil perhiasan dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru, kadar 3,75 dengan berat 2,443 gram.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *