
jatimnow.com – Vonis dua tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Jan Leonard alias Jan Leon di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10/2026).
Mantan pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial B.
Hal ini langsung memantik kekecewaan keluarga korban. Ayah korban, J, tak kuasa menahan emosinya setelah mendengar putusan majelis hakim.
Menurut J, hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi anaknya. Kekecewaan itu bahkan ia sampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Kekecewaan keluarga korban semakin besar lantaran vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Jan Leon dengan pidana tiga tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Wisnu Krisna Adji SH, turut menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai vonis dua tahun sangat mengecewakan, terutama bagi keluarga korban yang berharap adanya hukuman lebih berat.
“Menurut saya, putusan ini sangat membuat kecewa semua masyarakat karena hanya dijatuhi putusan dua tahun hukuman,” tegas Wisnu.
Wisnu juga menyoroti proses pembacaan putusan. Menurutnya, suara majelis hakim terdengar minim sehingga pihak yang berada di ruang sidang kesulitan menyimak seluruh isi putusan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber