JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terblokir sejak Agustus 2026 dikeluhkan Darminto (45), warga RT 6 RW 3 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan

SURABAYA – Jeremy Gunadi alias Ru Yie kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis perkara serupa itu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp18,1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erly Soelistyarini dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (7/10/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ru Yie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Erly saat membacakan amar putusan.

Hukuman tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Jeremy menawarkan kerja sama pembiayaan pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi.

Untuk meyakinkan investor, terdakwa menunjukkan faktur kendaraan dan menjanjikan keuntungan. Modal yang disetorkan juga dijanjikan kembali dalam waktu empat hari kerja.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *