Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tembus 5.400 pekerja per 1 September 2026.

PHK tersebut akibat pelemahan permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik global, hingga kenaikan biaya produksi dan bahan baku.

Data PHK tersebut dipaparkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim berdasarkan jumlah pekerja yang mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Angka PHK tersebut menempatkan Provinsi Jawa Timur di peringkat ketiga nasional, di bawah Jawa Barat dengan jumlah PHK mencapai 10.880 pekerja dan Banten sebanyak 6.303 pekerja.

Sugeng Lestari Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim menjelaskan, sebaran daerah terdampak PHK sesuai data penerima JKP di Jatim terkonsentrasi di enam wilayah. Kabupaten Jombang menjadi yang tertinggi dengan jumlah 1.462 pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Disusul Kabupaten Madiun sebanyak 506 pekerja, Kabupaten Sidoarjo 489 pekerja, Kota Surabaya 485 pekerja, Kabupaten Gresik 211 pekerja dan Kabupaten Mojokerto 167 pekerja.

Menurut Sugeng, dinamika ketenagakerjaan tersebut sebagian besar dipicu oleh beberapa tekanan eksternal dan internal. Sektor industri yang paling terdampak antara lain kayu & furniture, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, serta industri kertas & pulp.

“Penyebab utamanya dipengaruhi oleh pelemahan permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik global, kenaikan biaya produksi dan bahan baku, hingga langkah efisiensi, restrukturisasi, dan otomatisasi dari pihak perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *