
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA – Tak berhenti mendengar keluhan saat reses, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati langsung mendatangi rumah Darminto di RW 3
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan Pemkot Surabaya yang menghentikan penerbitan izin baru tempat hiburan malam. Dewan juga meminta peredaran minuman keras (miras) ilegal, terutama penjualan secara eceran tanpa izin, ditertibkan secara tegas.
Cahyo juga menyoroti maraknya penjualan miras secara eceran di toko-toko kecil yang tidak mengantongi izin resmi.
Hal tersebut disampaikan Cahyo saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Surabaya. Ia meminta jajaran kecamatan dan kelurahan aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha di wilayah masing-masing.
“Saat pembahasan APBD Perubahan, saya menyampaikan mohon atensi kepada para lurah dan camat untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya. Terutama jika di lokasi tersebut ada peredaran minuman keras, apalagi sampai ada yang membuka toko tanpa memiliki izin,” ujar Cahyo, dikutip Kamis(8/10/2026).
Menurut Cahyo, pendirian lokasi penjualan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai jarak dengan fasilitas tertentu.
“Persyaratannya kan ada, berapa jarak dari rumah ibadah, tempat fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendidikan. Jika ada lokasi penjualan yang berdiri dan kelihatan tidak sesuai dengan aturan itu, tentu harus menjadi atensi bersama,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber