
Malang (beritajatim.com) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi. Setelah sempat menghirup udara bebas, Bechi kini kembali menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas I Malang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan surat keputusan pencabutan PB Mas Bechi telah diterbitkan sejak 30 September 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Surat keputusan pencabutan PB untuk warga binaan berinisial MSA ditandatangani pada tanggal 30 September dan kami terima pada Selasa, 6 Oktober kemarin. Selanjutnya, SK tersebut kami sampaikan bersamaan dengan MSA melakukan lapor diri di Bapas Kelas I Malang pada hari ini,” kata Kusnali Kamis (8/10/2026).
Bechi datang ke Bapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani kewajiban lapor diri. Setelah proses tersebut, ia dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidana.
Kusnali menjelaskan, pencabutan Pembebasan Bersyarat Bechi dilakukan setelah muncul sejumlah faktor yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya adalah sorotan publik terhadap pemberian PB tersebut.
Selain itu, ditemukan indikasi kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat sebelumnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan tersebut.
“Dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Dari kejadian ini, kami melihat kembali tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi,” katanya.
“Sehingga, pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat. Kami sudah melakukan tindak lanjut serta membentuk tim pemeriksaan dan sekarang telah diambil alih pemeriksaannya oleh tim Inspektorat. Sehingga, kami menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” lanjut Kusnali.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber