“Kami segera melakukan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kediri, khususnya Bupati, termasuk dengan warga wilayah terdampak,” kata Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aftabuddin melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.

Aftabuddin menjelaskan proses perizinan pertambangan di dua desa tersebut bersumber dari rekomendasi pemerintah daerah Kabupaten Kediri.  Pihaknya akan mengembalikan semua aduan ini kepada pemerintah daerah setempat.

Ia berharap semua pihak yang mencakup penambang PT Epas, pemerintah daerah setempat dan warga nantinya bisa merumuskan kesepakatan bersama.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemda setempat secepatnya agar masalah ini tidak berkembang dan segera terselesaikan,” ucapnya.

Tokoh Masyarakat Desa Puncu Suwito mengungkapkan PT Epas sebelumnya pernah beraktivitas melakukan penambangan dan sempat dihentikan warga karena dinilai merusak lingkungan.  

Saat ini PT Epas terlihat kembali menempatkan alat-alat beratnya di sekitar kawasan pertambangan yang dulu pernah ditolak warga. 

“Kami punya hak melindungi lingkungan, terutama yang dekat sumber mata air. Sejumlah infrastruktur desa dulu sempat rusak akibat terdampak aktivitas penambangan tersebut,” tutur Suwito.
 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *