
Malang Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menyatakan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan rangkaian alat pengeras suara atau “sound horeg” harus mengutamakan norma, aturan, hingga hak warga sehingga terjadi paradigma terhadap aktivitas itu bisa berubah menjadi ajang adu kreativitas.
“Kami bukan mematikan kreativitas masyarakat tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kami arahkan menjadi adu kreativitas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar, di Malang, Kamis.
Pemkab Malang menilai bahwa keberadaan “sound horeg” bagian dinamika sosial yang perlu diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan komprehensif.
Dengan begitu upaya penanganan dan perampungan masalah tidak cukup mengandalkan penertiban tetapi membutuhkan edukasi, dialog, dan perubahan pola pikir dari masyarakat.
Tak hanya itu, dalam penanganan persoalan itu pihaknya berencana membentuk kawasan percontohan bebas “sound horeg”.
Lewat strategi itu, diharapkan menjadi ruang meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memastikan terjaganya ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial.
“Langkah berikutnya adalah kami terus menggencarkan sosialisasi secara langsung kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang mengenai aturan penggunaan pengeras suara,” ujar dia.
Sosialisasi ini merupakan bagian penting membangun pemahaman mengenai aturan soal batasan penggunaan alat pengeras sistem dan diharapkan dapat diteruskan hingga ke tingkat masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber