Kota Malang, blok-a.com – Kuasa hukum Mohammad Amrozi Hamidi, mantan Kepala SMPN 18 Malang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa, mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Amrozi, Soeko Hariyanto, menyampaikan permohonan tersebut sekaligus meminta maaf kepada para korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan, pihaknya ingin mencari jalan penyelesaian yang baik dengan tetap menghormati hak korban dan ketentuan hukum.

Dalam pernyataan tertulisnya, Soeko menyampaikan bahwa permohonan RJ tersebut bukan untuk membenarkan, menghilangkan, ataupun mengecilkan persoalan yang terjadi.

“Atas nama klien kami, Bp. Amrozi menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa dan dampak yang timbul dari perkara ini,” tulis Soeko.

Ia mengatakan, pihaknya berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui komunikasi yang terbuka. Namun, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk memaksa, menekan, ataupun memengaruhi keputusan korban dan keluarga.

“Kami sepenuhnya menghormati hak korban untuk menerima ataupun menolak permohonan tersebut,” tulisnya.

Soeko juga menyatakan pihaknya siap membicarakan bentuk tanggung jawab dan pemulihan yang wajar, proporsional, serta disepakati secara sukarela oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, permohonan RJ tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi kedudukan korban sebagai pihak yang harus dihormati dan dilindungi. Pihaknya juga tidak meminta korban melupakan peristiwa yang telah dialami.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *