Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto memperkuat sinergi dengan komunitas ojek online (ojol) melalui Focus Group Discussion (FGD) Angkutan Online yang membahas payung hukum, perlindungan pekerja transportasi digital, serta peran pengemudi ojol dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang berlangsung di Aone Trawas, Dusun Kemloko, kawasan hutan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada 8 Oktober 2026 tersebut digelar dalam suasana dialogis dan penuh kekeluargaan. Forum ini menjadi ruang komunikasi antara kepolisian, pemerintah, pihak aplikator, dan mitra pengemudi untuk membangun kesepahaman mengenai persoalan transportasi online.

FGD tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S., yang mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. Hadir pula Panit V Subdit II Dit Intelkam Polda Jatim Iptu Suparno yang mewakili Kasubdit II Dit Intelkam Polda Jatim, Kapolsek Trawas AKP Wildhan Indra Pramono, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Danny Prastiansyah, S.E., serta Kasat Binmas Polres Mojokerto AKP Didit Setiawan, S.H., M.H.

Selain itu, turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Eva, serta Pimpinan Gojek Nasional/Jatim Charly Raya bersama jajaran manajemen dan para mitra pengemudi.

Dalam forum tersebut, AKP Bernardus Bagas Simarmata menegaskan bahwa komunikasi antara kepolisian dan pekerja transportasi online merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, pengemudi ojol tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan transportasi, tetapi juga dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi keamanan dan situasi di jalan raya.

“Payung hukum bagi ojol saat ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut secara tegas menetapkan pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak mendapatkan jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan,” jelas Bagas.

Ia juga menyoroti ketentuan pembatasan potongan oleh aplikator yang, sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut, dibatasi maksimal 8 persen. Dengan skema itu, sedikitnya 92 persen pendapatan menjadi hak pengemudi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *