TRIBUNNEWS.COM – DPR RI menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, anak pengasuh ponpes bernama Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (41) telah dijadikan tersangka.

Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 lalu.

Baru tiga tahun menjalani masa hukuman, mas Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Salah satu korban kekerasan seksual berinisial FP yang pernah menjadi santriwati di ponpes tersebut memberikan kesaksian di sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (7/10/2026).

FP mengungkap betapa beratnya beban mental dan sosial yang harus ditanggung para korban terlebih Bechi telah bebas bersyarat.

“Sejak awal kasus ini mencuat dan Bechi ditangkap, wajah saya sudah disebarkan atau didoxing oleh pihak terpidana. Tekanan ini tidak hanya mengancam keselamatan saya, tetapi juga keberlanjutan hidup para penyintas lainnya,” ujarnya, Rabu.

FP menyoroti lemahnya tindakan aparat penegak hukum terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *