Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menyatakan redistribusi warga binaan menjadi langkah yang terus diupayakan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di provinsi setempat.

“Kami tentu redistribusi, pemindahan dari satu unit pelaksana teknis atau UPT (Pemasyarakatan) dengan tingkat kepadatan tinggi ke UPT yang masih memungkinkan menerima (warga binaan),” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali di Lapas Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Kusnali menyampaikan, secara keseluruhan idealnya daya tampung 39 unit lapas dan rutan se-Jawa Timur berada di kisaran 13 ribu orang, tetapi kondisi saat telah mencapai 26 ribu orang.

Dengan angka tersebut, ia menyatakan, bahwa over kapasitas di seluruh lapas dan rutan se-provinsi setempat telah menyentuh 89 persen.

Redistribusi atau pemindahan warga binaan dalam beberapa waktu terakhir telah dilaksanakan dengan tujuan ke Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Warga binaan yang dipindahkan adalah kategori high risk atau resiko tinggi sejumlah 45 orang dan 30 orang diantaranya berasal dari Lapas Kelas I Malang.

Selain itu, Kusnali menyampaikan, upaya mengatasi masalah kelebihan daya tampung juga melalui percepatan integrasi, baik itu pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan asimilasi.

Kemudian, pihaknya berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang di dalamnya mencakup pidana kerja sosial dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *