Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mendesak penertiban pertambangan bermasalah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kepatuhan perizinan hingga perlindungan lingkungan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Pengawasan tersebut mengemuka di tengah keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas.

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” kata politisi yang akrab disapa Bunda Renny, Jumat (9/10/2026).

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.

Persoalan tambang juga muncul di kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Kabupaten Kediri, setelah polisi mengecek dugaan penambangan pasir ilegal pada Juli 2026. Sementara itu, penertiban pada Mei 2026 menemukan tiga mesin penyedot pasir di kawasan tersebut.

Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha pertambangan di tiga kecamatan, dengan sejumlah usaha ditutup sementara karena persoalan perizinan. Dugaan pertambangan ilegal juga diselidiki aparat kepolisian di Desa Angsanah, Kabupaten Pamekasan.

“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” terang politisi asal Kediri tersebut.

Selain pengawasan lingkungan, tata kelola pertambangan berkaitan dengan penerimaan daerah. Pemerintah perlu memastikan pencatatan produksi, distribusi material, serta pemenuhan kewajiban pajak dan pungutan dilakukan secara transparan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *