
Pamekasan, mediajatim.com — Tim Satgas Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegali Pamekasan mengamankan rokok tanpa pita cukai di J&T Cargo Pegantenan, Rabu (7/10/2026).
Informasi yang diterima media ini, tim gabungan tersebut telah menyita rokok merek Marbol sebanyak satu karton empat bal.
Berdasarkan keterangan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura disebutkan bahwa penindakan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
“Saat ini masih dalam penelitian. Penindakan rokok ilegal pada hari Rabu dilakukan oleh Tim Satgas Operasi Pemberantasan BKC Ilegal Pemkab Pamekasan di gerai JNT Cargo Pegantenan,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan Munapik mengatakan, pada hari tersebut operasi menyasar sejumlah jasa ekspedisi di berbagai wilayah.
“Saat kami melakukan operasi di Larangan Badung tidak ada rokok tanpa cukai, sementara di Montok ada yang mau mengirim, tapi ditolak oleh JNT,” ujarnya.
Pihaknya melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai, Polres Pamekasan dan Kodim setempat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Tim tersebut, katanya, akan menyita jika menemukan rokok ilegal dan akan menyerahkan ke Bea Cukai Madura.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber