jatimnow.com – Pasutri di Tulungagung dituntut hukukam penjara selama 3 tahun dalam kasus dugaan plagiasi merk dagang skincare N’DIA Beauty Care (NBC). Terdakwa berinisal ARS (42) dan TK (45) asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (08/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa ARS dan TK. Keduanya dituntut dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

Atas perbuatan keduanya, terdakwa secara sah tanpa hak menggunakan merk yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merk lain yang terdaftar untuk diproduksi atau diperdagangkan. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.

Korban sekaligus Owner N’DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al Habsy mengapresiasi JPU atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

“Mudah-mudahan di sidang putusan nanti, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan dari jaksa,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Nadia menerangkan, terdakwa dulunya merupakan mitra distributor dari skincare NBC. Akan tetapi karena muncul suatu permasalahan, terdakwa TK mengundurkan diri.

Tak berselang lama, muncul produk skincare dengan merk Mee Beauty Care (MBC) dengan logo mirip NBC. Skincare MBC dijual dengan harga lebih murah.

Kemunculan skincare MBC akan membuat customer merasa bingung. Sehingga Owner skincare NBC mencari tahu pemilik dari skincare MBC. Dari situlah, diketahui bahwa skincare MBC dijual oleh terdakwa TK dan suaminya berinisal ARS.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *