:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Gerakan-Masyarakat-Sipil-GMS-melakukan-audensi-dengan-Pemerintah-Desa-Dungkek-sumenep.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Polemik pembayaran tanah milik warga di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali bergulir ke publik.
Transaksi yang disebut berlangsung sekitar tahun 2006 lalu itu hingga saat ini belum memiliki kejelasan, meski nilai pembelian tanah disebut mencapai sekitar Rp90 juta.
Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil (GMS), Rabith, mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Dungkek, kuasa hukum Imam Fadli, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan itu, GMS menyebutkan, pembayaran tanah belum pernah dapat dibuktikan telah lunas.
Dan pihaknya hanya menemukan satu bukti pembayaran senilai Rp8.547.000 yang dilakukan pemerintah desa.
“Yang kami temukan hanya pencairan pertama sebesar Rp8.547.000. Setelah itu tidak ada lagi bukti pembayaran,” kata Rabith, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut sisa pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan administrasi transaksi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) desa.
Ia mengaku pernah memperoleh penjelasan dari Inspektorat bahwa pembayaran telah dilakukan, namun hingga sekarang, bukti pelunasan maupun dokumen peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) belum pernah diperlihatkan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber