
Ponorogo (beritajatim.com) – Dua tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo belum juga menghadapi persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memperpanjang masa penahanan Sunarto (SN) dan Fuad Safrowi (FS) selama 30 hari. Langkah ini diambil lantaran hasil penghitungan kerugian negara (PKN) belum terbit secara resmi. Padahal, hasil tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, perpanjangan penahanan kali ini merupakan yang ketiga bagi kedua tersangka. Sebelumnya, masa penahanan mereka telah diperpanjang dua kali dengan durasi masing-masing 20 hari. Perpanjangan terbaru dilakukan untuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang belum diterbitkan secara resmi.
“Diperpanjang lagi 30 hari. Karena kan untuk menunggu perhitungan PKN-nya,” kata Ugra sapaan I Komang Ugra Jagiwirata, ditulis Minggu (11/10/2026).
Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo sebelumnya memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai resmi, karena hasil penghitungan masih ditunggu penyidik. Dokumen PKN nantinya menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
“Belum diterbitkan resmi. Nanti kalau sudah diterbitkan resmi, untuk melengkapi berkas,” ungkap Ugra.
Perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku dalam rentang waktu berbeda untuk masing-masing tersangka. Sunarto (SN), mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, menjalani perpanjangan penahanan mulai 5 Oktober hingga 3 November. Sementara itu, FS yang merupakan pejabat Sekretariat DPRD Ponorogo diperpanjang masa penahanannya mulai 3 Oktober hingga 1 November. Selama masa penahanan tersebut, penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara.
Pemeriksaan saksi juga menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Hingga kini, Kejari Ponorogo telah meminta keterangan dari total 79 saksi. Terbaru, ada 9 anggota DPRD Ponorogo turut diperiksa untuk mendalami perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut. (end/but)
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “a7a5b611a1a65bb24b315886792c61fb” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber