Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan hingga Minggu (11/10/2026), belum ada permohonan RJ yang masuk dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Kalau untuk RJ, selama ini belum ada permohonan dari pelapor ataupun terlapor. Kami masih terus melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur,” ujar Khusnul.

“Iya benar, karena orang tuanya keberatan. Sehingga tersisa 7 korban dengan 3 Laporan Polisi (LP),” ungkapnya, merujuk pada perkembangan setelah salah satu laporan dicabut karena orang tua korban menyatakan keberatan.

Polisi juga telah menerima hasil visum korban yang kini dipegang penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Mohammad Amrozi Hamidi selaku terlapor, yang merupakan mantan Kepala SMPN 18 Malang, dijadwalkan pada pekan ini.

“Nanti ya setelah pemeriksaan saksi lengkap baru nanti gelar,” jelas Khusnul mengenai tahapan selanjutnya sebelum gelar perkara.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kepala SMPN 18 Malang, Soeko Hariyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga sekaligus membuka peluang penyelesaian perkara melalui RJ.

Dalam pernyataan tertulisnya, Soeko menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan korban dan keluarga, baik menerima maupun menolak permohonan tersebut. Ia juga menyatakan tidak akan memaksakan penyelesaian damai.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *