Mojokerto, blok-a.com – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang wanita terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FI (22), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. FI diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat di tepi jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan awal, FI mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) bersama suaminya, HE. Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mencocokkannya dengan laporan polisi yang telah masuk.

Penangkapan FI dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) oleh Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.K. Petugas menangkap terduga pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Puri tanpa perlawanan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial S (58), warga Kecamatan Jatirejo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi S-3049-NAZ.

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku, yakni FI. Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, maupun curanmor di wilayah Mojokerto,” tegas AKBP Erik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada FI yang kemudian berhasil diamankan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Mojokerto.

Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto, FI mengaku bahwa pencurian sepeda motor di Dusun Jasem bukan merupakan aksi pertamanya. Berdasarkan pengakuannya, ia bersama HE diduga terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Gondang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *