
jatimnow.com – Pelarian Mochamad Khoirul Anam (MKA), tersangka kasus dugaan pembunuhan Suharti Ningsih (50), warga Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, berakhir setelah ditangkap Kepolisian Malaysia melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut.
“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).
Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa MKA diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Polri di Kuala Lumpur.
“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Penangkapan MKA bermula dari penelusuran keberadaannya di Malaysia. Pada September 2026, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka.
Melalui pemantauan dan koordinasi dengan sejumlah unit kepolisian Malaysia, MKA akhirnya diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh pada pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia. MKA diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan menghadapi persoalan dokumen keimigrasian selama berada di negara tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber