Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (13/10/2026). Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika masih mendominasi dengan jumlah mencapai sekitar 80 persen.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman depan gudang barang bukti Kejari Kota Malang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sementara itu, barang bukti berupa ponsel dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Malang, Umarul Faruq, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun. Kegiatan ini menjadi bagian dari penanganan barang bukti setelah perkara selesai diproses melalui jalur hukum.

“Tingginya jumlah perkara narkotika ini tentunya bisa menjadi perhatian serius. Sebab, hampir 70 persen dari total perkara tindak pidana umum yang masuk dan ditangani Kejari Kota Malang, masih didominasi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat terlarang,” ujarnya usai proses pemusnahan.

Faruq menegaskan, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan bukan sesuatu yang patut dibanggakan. Ia justru berharap jumlah tersebut dapat menurun seiring berkurangnya perkara narkotika di Kota Malang.

Berdasarkan rekapitulasi periode Juni hingga Oktober 2026, barang bukti ganja berasal dari 27 perkara dengan berat total 2.877,978 gram atau hampir 2,9 kilogram. Sementara itu, sabu-sabu tercatat dari 55 perkara dengan berat mencapai 876,38 gram.

Selain itu, terdapat narkotika jenis inex atau ekstasi dari lima perkara sebanyak 290 butir dengan berat total 95,478 gram. Kejari Kota Malang juga memusnahkan pil dan obat terlarang jenis double L sebanyak 95.422 butir dari sembilan perkara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *