Malang, IDN Times – Nasib sial dialami oleh seorang perempuan berusia 20 tahun asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Perempuan yang identitasnya dirahasiakan ini hampir menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial MT (46) yang menjanjikan pekerjaan.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkapkan jika peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026). Korban awalnya mengenal tersangka lewat Facebook, ia mendekati korban dengan modus menjanjikan pekerjaan. Tersangka kemudian menjemput korban dari rumahnya dengan sepeda motor setelah menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.

Bukannya dibawa ke Kepanjen, korban justru dibawa ke sebuah rumah di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di sana, korban menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku akan mengambil kendaraan. Berada di dalam rumah, tersangka justru mengajak korban untuk berhubungan badan, ajakan tersebut langsung ditolak hingga membuat tersangka melakukan penganiayaan.

“Korban melakukan perlawanan, sehingga tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban. Tersangka lalu memukul dan mencekik korban, dia juga mengancam korban menggunakan celurit serta mengikat tangan korban dengan tali,” terangnya pada Sabtu (19/9/2026).

Untungnya perlawanan korban membuahkan hasil, ia akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar sehingga tersangka melarikan diri. “Sebelum kabur, tersangka sempat mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu,” sambungnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantur, sehingga polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur mengejar tersangka hingga ke Jombang.

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9/2026). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, tali sepanjang 4 meter, celurit, palu dan ponsel milik korban. Sementara tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *